Satgas PKH Sita 5.764 Hektare Lahan PT Johan Sentosa di Riau

Kamis, 24 April 2025

3 Menit baca

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan lahan seluas 5.764 hektare yang dikuasai PT Johan Sentosa yang berada di Desa Pasir Sialam, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Rabu (26/2/2025).

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan. PT Johan Sentosa merupakan anak perusahaan PT Duta Palma Group.

Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin oleh Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letnan Jenderal TNI Richard Taruli H. Tampubolon memasang plang di lahan tersebut.

Ikut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada beserta tim lain. Tim didampingi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas.

Penyitaan itu merupakan rangkaian kunjungan kerja Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan ke Riau. Tim tiba di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru pada Rabu pagi dan langsung bertolak melakukan peninjauan ke PT Johan Sentosa yang berada di Desa Pasir Sialam, Kecamatan Bangkinang, Kampar.

"Dalam peninjauan ini, tim melakukan penindakan dengan memasang plang penyitaan pada lahan seluas 5.764 hektare yang dikuasai oleh perusahaan tersebut. Tanah yang disita oleh negara melalui Tim Satgas ini menjadi bagian dari objek pengawasan dan pengamanan pemerintah," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Kejati Riau, Zikrullah.

Zikrullah menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan inventarisasi aset negara, khususnya terhadap lahan yang dikuasai secara ilegal di kawasan hutan.

 "Selain itu, tim juga bertugas untuk melakukan pemulihan aset negara dan menegakkan hukum melalui penindakan terhadap para pelanggar, baik dalam bentuk pidana, perdata, maupun administratif," kata Zikrullah.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan dan JAM Pidsus sebagai Ketua Pelaksana.

Tugas utama dari Satgas ini adalah mempercepat penyelesaian masalah tata kelola kehutanan yang berpotensi menghilangkan penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan, serta meningkatkan penerimaan negara.

Tim Satgas PKH terdiri dari berbagai unsur kementerian dan lembaga, antara lain TNI, Kejaksaan, BPKP, Kepolisian, BPN, KemenESDM, Kemenkeu, BIG, Kemenhut, serta kementerian terkait lainnya.

Saat ini, sesuai dengan surat JAM Pidsus Nomor B-602/F/Fjp/02/2025, sebanyak 20 Kejaksaan Tinggi telah ditugaskan sebagai Posko Penertiban Kawasan Hutan untuk mempermudah koordinasi dan pelaksanaan penindakan di wilayah masing-masing.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan pengelolaan kawasan hutan di Riau dapat lebih terjaga, serta hak-hak negara atas kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal dapat dipulihkan kembali.

Penulis | : | CK2
Editor | : | Unik Susanti
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Kampar 

Sumber berita : https://www.cakaplah.com/berita/baca/120677/2025/02/26/satgas-pkh-sita-5764-hektare-lahan-pt-johan-sentosa-di-riau/#sthash.bZTDuKip.dpbs



Topik:

Html Bootstrap Filament

Bagikan: