Perintah Harian Jaksa Agung

Senin, 5 Mei 2025

1 Menit baca

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA<\/p>

PERINTAH HARIAN<\/p>

  1. Aktualisasikan Pola Hidup Yang Merefleksikan Nilai Tri Krama Adhyaksa Baik Dalam Pelaksanaan Tugas Maupun Bersosialisasi Di Tengah Masyarakat.<\/li>
  2. Tingkatkan Kepekaan Sosial Berinteraksi Dan Berkomunikasi Dengan Masyarakat Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kehidupan Bermasyarakat.<\/li>
  3. Wujudkan Kesatuan Pola Analisis Yuridis Yang Terstruktur Dan Terukur Dalam Setiap Penyelesaian Penanganan Perkara.<\/li>
  4. Laksanakan Penegakan Hukum Dan Penyelesaian Perkara Secara Prosedural Dan Tuntas.<\/li>
  5. Perkuat Kemampuan Manajerial Dan Administratif Sebagai Sarana Pendukung Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi Kejaksaan.<\/li>
  6. Optimalkan Sinergi Antar Bidang Guna Mewujudkan Keberhasilan Capaian Kerja Institusi.<\/li>
  7. Jaga Netralitas Personel Dalam Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024.<\/li><\/ol>

     <\/p>

    Jakarta, 22 Juli 2023<\/p>

    Jaksa Agung Republik Indonesia<\/p>

     <\/p>

    Dr. H. ST. Burhanuddin, SH, MH<\/p>

Bagikan: