Tugas Penyelenggara Pip
Senin, 5 Mei 2025
•
4 Menit baca
Penanggung jawab<\/p>
- Penanggung jawab di Kejaksaan Agung dijabat oleh Wakil Jaksa Agung.<\/li>
- Penanggung jawab di Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.<\/li>
- Penanggung jawab di Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Kejaksaan Negeri.<\/li>
- Penanggung jawab mempunyai tugas:
- Mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan ini;<\/li>
- Menetapkan Daftar Informasi Publik;<\/li>
- Mengkoordinasikan pengembangan sistem pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;<\/li>
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik; dan<\/li>
- Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.<\/li><\/ol><\/li><\/ol>
<\/p>
Tugas PPID<\/p>
- PPID di Kejaksaan Agung dijabat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum.<\/li>
- PPID di Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Asisten Intelijen.<\/li>
- PPID di Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Seksi Intelijen.<\/li>
- PPID bertugas:
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;<\/li>
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik<\/li>
- Mengkoordinasikan tugas-tugas pejabat informasi, petugas informasi, dan petugas meja informasi;<\/li>
- Membuat Daftar Informasi Publik berdasarkan masukan dari Pejabat Informasi;<\/li>
- Melaksanakan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik baik melalui pengumuman maupun permohonan Informasi Publik; dan<\/li>
- Menyelenggarakan Meja Informasi.<\/li><\/ol><\/li>
- Dalam hal pengumuman Informasi Publik, PPID bertugas:
- Mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan<\/li>
- Mengkoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang dipakai oleh penduduk setempat.<\/li><\/ol><\/li>
- Dalam hal pelayanan permohonan Informasi Publik, PPID bertugas:
- Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik;<\/li>
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;<\/li>
- Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; dan<\/li>
- Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan\/ atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.<\/li><\/ol><\/li>
- Dalam melaksanakan tugasnya, PPID bertanggung jawab kepada Penanggung jawab di masing-masing tingkatan Kejaksaan.<\/li><\/ol>
<\/p>
Tugas Pejabat Informasi:<\/p>
- Pejabat Informasi Kejaksaan Agung dijabat oleh masing-masing Direktur, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, dan Sekretaris Badan di lingkungan Kejaksaan Agung.<\/li>
- Pejabat Informasi Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Asisten dan Kepala Tata Usaha.<\/li>
- Pejabat Informasi di Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Seksi, Kepala SubBagian Pembinaan, Pemeriksa, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.<\/li>
- Pejabat Informasi bertugas:
- Membuat dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di satuan kerjanya untuk disampaikan kepada PPID.<\/li>
- Menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di satuan kerjanya untuk disampaikan kepada PPID.<\/li>
- Membantu PPID dalam melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi.<\/li>
- Membantu PPID dalam membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak berdasarkan ketentuan pengecualian informasi.<\/li>
- Membantu PPID dalam menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.<\/li><\/ol><\/li>
- Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Informasi bertanggungjawab kepada PPID di masing-masing tingkatan Kejaksaan.<\/li><\/ol>
<\/p>
Tugas Petugas Informasi:<\/p>
- Petugas Informasi di Kejaksaan Agung dijabat oleh setiap pejabat eselon In di bawah satuan kerja masing-masing Pejabat Informasi.<\/li>
- Petugas Informasi di Kejaksaan Tinggi dijabat oleh setiap pejabat eselon IV di bawah satuan kerja masing-masing Pejabat Informasi.<\/li>
- Petugas Informasi di Kejaksaan Negeri dijabat oleh staf di bawah satuan kerja masing-masing Pejabat Informasi.<\/li>
- Petugas Informasi bertugas memberikan dukungan teknis bagi pelaksanaan tugas Pejabat Informasi di masing-masing satuan kerjanya.<\/li>
- Dalam menjalankan tugasnya, Petugas Informasi bertanggungjawab kepada Pejabat Informasi di masing-masing satuan kerjanya.<\/li><\/ol>
<\/p>
Tugas Petugas Meja Informasi:<\/p>
- Petugas Meja Informasi di Kejaksaaan Agung dijabat staf Kejaksaan di bawah Kepala Pusat Penerangan Hukum.<\/li>
- Petugas Meja Informasi di Kejaksaaan Tinggi dijabat staf Kejaksaan di bawah Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum.<\/li>
- Petugas Meja Informasi di Kejaksaaan Tinggi dijabat staf Kejaksaan di bawah Asisten Intelijen.<\/li>
- Dalam hal Kejaksaan Negeri memiliki cabang, Petugas Meja Informasi dijabat oleh staf Kejaksaan di bawah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.<\/li>
- Petugas Meja Informasi bertugas menyelenggarakan pelayanan Informasi Publik baik melalui pengumuman maupun permohonan Informasi Publik.<\/li>
- Dalam menjalankan tugasnya, Petugas Meja Informasi bertanggungjawab kepada PPID.<\/li><\/ol>
Bagikan: