Tugas Penyelenggara Pip

Senin, 5 Mei 2025

4 Menit baca

Penanggung jawab<\/p>

  1. Penanggung jawab di Kejaksaan Agung dijabat oleh Wakil Jaksa Agung.<\/li>
  2. Penanggung jawab di Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.<\/li>
  3. Penanggung jawab di Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Kejaksaan Negeri.<\/li>
  4. Penanggung jawab mempunyai tugas:
    1. Mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan ini;<\/li>
    2. Menetapkan Daftar Informasi Publik;<\/li>
    3. Mengkoordinasikan pengembangan sistem pengelolaan dan pelayanan    Informasi Publik;<\/li>
    4. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik; dan<\/li>
    5. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.<\/li><\/ol><\/li><\/ol>

       <\/p>

      Tugas PPID<\/p>

      1. PPID di Kejaksaan Agung dijabat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum.<\/li>
      2. PPID di Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Asisten Intelijen.<\/li>
      3. PPID di Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Seksi Intelijen.<\/li>
      4. PPID bertugas:
        1. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;<\/li>
        2. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik<\/li>
        3. Mengkoordinasikan tugas-tugas pejabat informasi, petugas informasi, dan petugas meja informasi;<\/li>
        4. Membuat Daftar Informasi Publik berdasarkan masukan dari Pejabat Informasi;<\/li>
        5. Melaksanakan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik baik melalui pengumuman maupun permohonan Informasi Publik; dan<\/li>
        6. Menyelenggarakan Meja Informasi.<\/li><\/ol><\/li>
        7. Dalam hal pengumuman Informasi Publik, PPID bertugas:
          1. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan<\/li>
          2. Mengkoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang dipakai oleh penduduk setempat.<\/li><\/ol><\/li>
          3. Dalam hal pelayanan permohonan Informasi Publik, PPID bertugas:
            1. Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik;<\/li>
            2. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;<\/li>
            3. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; dan<\/li>
            4. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan\/ atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.<\/li><\/ol><\/li>
            5. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID bertanggung jawab kepada Penanggung jawab di masing-masing tingkatan Kejaksaan.<\/li><\/ol>

               <\/p>

              Tugas Pejabat Informasi:<\/p>

              1. Pejabat Informasi Kejaksaan Agung dijabat oleh masing-masing Direktur, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, dan Sekretaris Badan di lingkungan Kejaksaan Agung.<\/li>
              2. Pejabat Informasi Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Asisten dan Kepala Tata Usaha.<\/li>
              3. Pejabat Informasi di Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Seksi, Kepala SubBagian Pembinaan, Pemeriksa, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.<\/li>
              4. Pejabat Informasi bertugas:
                1. Membuat dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di satuan kerjanya untuk disampaikan kepada PPID.<\/li>
                2. Menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di satuan kerjanya untuk disampaikan  kepada PPID.<\/li>
                3. Membantu PPID dalam melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi.<\/li>
                4. Membantu PPID dalam membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak berdasarkan ketentuan pengecualian informasi.<\/li>
                5. Membantu PPID dalam menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.<\/li><\/ol><\/li>
                6. Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Informasi bertanggungjawab kepada PPID di masing-masing tingkatan Kejaksaan.<\/li><\/ol>

                   <\/p>

                  Tugas Petugas Informasi:<\/p>

                  1. Petugas Informasi di Kejaksaan Agung dijabat oleh setiap pejabat eselon In di bawah satuan kerja masing-masing Pejabat Informasi.<\/li>
                  2. Petugas Informasi di Kejaksaan Tinggi dijabat oleh setiap pejabat eselon IV di bawah satuan kerja masing-masing Pejabat Informasi.<\/li>
                  3. Petugas Informasi di Kejaksaan Negeri dijabat oleh staf di bawah satuan kerja masing-masing Pejabat Informasi.<\/li>
                  4. Petugas Informasi bertugas memberikan dukungan teknis bagi pelaksanaan tugas Pejabat Informasi di masing-masing satuan kerjanya.<\/li>
                  5. Dalam menjalankan tugasnya, Petugas Informasi bertanggungjawab kepada Pejabat Informasi di masing-masing satuan kerjanya.<\/li><\/ol>

                     <\/p>

                    Tugas Petugas Meja Informasi:<\/p>

                    1. Petugas Meja Informasi di Kejaksaaan Agung dijabat staf Kejaksaan di bawah   Kepala Pusat Penerangan Hukum.<\/li>
                    2. Petugas Meja Informasi di Kejaksaaan Tinggi dijabat staf Kejaksaan di bawah Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum.<\/li>
                    3. Petugas Meja Informasi di Kejaksaaan Tinggi dijabat staf Kejaksaan di bawah Asisten Intelijen.<\/li>
                    4. Dalam hal Kejaksaan Negeri memiliki cabang, Petugas Meja Informasi dijabat oleh staf Kejaksaan di bawah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.<\/li>
                    5. Petugas Meja Informasi bertugas menyelenggarakan pelayanan Informasi Publik baik melalui pengumuman maupun permohonan Informasi Publik.<\/li>
                    6. Dalam menjalankan tugasnya, Petugas Meja Informasi bertanggungjawab kepada PPID.<\/li><\/ol>

Bagikan: