Satgas PKH Lakukan Pemulihan Kawasan Hutan Taman Nasional Teso Nilo

Rabu, 11 Juni 2025

2 Menit baca

Kajati Riau Akmal Abbas SH., MH., dampingi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H.Tampubolon SH., MH, bersama JAM Pidsus Dr. Fenrie Adriansyah & Tim dalam rangka penertiban kawan hutan TN. Teso Nilo.(10/06/2025)

Setibanya di Pekanbaru, rombongan langsung menuju ke Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, salah satu wilayah yang termasuk dalam kawasan TNTN. Lokasi ini menjadi salah satu titik prioritas penertiban karena maraknya pembukaan kebun sawit ilegal di dalam kawasan konservasi.

Taman Nasional Tesso Nilo, yang dulunya merupakan salah satu kawasan hutan hujan tropis dataran rendah terkaya di Asia Tenggara dengan luas sekitar 81.700 hektare, kini hanya menyisakan sekitar 13.700 hektare hutan asli. Lebih dari 40 ribu hektare lahan di kawasan ini telah berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit ilegal akibat pembalakan liar, perambahan hutan, dan lemahnya penegakan hukum selama bertahun-tahun.

Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menugaskan Satgas PKH untuk melakukan penegakan hukum, pemulihan ekosistem, serta relokasi warga yang bermukim secara ilegal di kawasan hutan negara. Dalam pengumuman resmi yang telah dipasang di sejumlah titik di sekitar kawasan, pemerintah menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembukaan lahan, pembangunan, dan perluasan kebun di dalam kawasan konservasi adalah tindakan melawan hukum dan akan dikenai sanksi tegas.

Selain menindak pelanggaran, pemerintah juga membuka opsi relokasi mandiri bagi warga yang bermukim di dalam kawasan hingga batas waktu 22 Mei 2025. Bagi warga yang telah menanam sawit lebih dari lima tahun lalu dan kebunnya sudah menghasilkan, diberikan waktu tiga bulan masa transisi untuk memanen hasil kebunnya. Namun, segala bentuk pemeliharaan dan perluasan tetap dilarang.

Langkah ini juga disertai pengawasan ketat terhadap keluar-masuk kawasan melalui pembangunan pos pemantauan di tiga titik strategis, guna mencegah aktivitas ilegal lanjutan serta melindungi flora dan fauna endemik yang tersisa, termasuk gajah Sumatera yang menjadi ikon TNTN.

Melalui kegiatan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menyelamatkan sisa hutan asli Tesso Nilo dan menegakkan supremasi hukum atas tanah negara yang telah lama dikuasai secara ilegal. Penertiban ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam penyelamatan kawasan konservasi yang sangat penting bagi keberlanjutan lingkungan hidup di Pulau Sumatera dan Indonesia pada umumnya. 

sumber berita : https://kejati-riau.kejaksaan.go.id/satgas-pkh-lakukan-pemulihan-kawasan-hutan-taman-nasional-teso-nilo/

Topik:

Html Css Bootstrap Filament

Bagikan: