Riau bentuk satgas pemulihan Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo
Selasa, 17 Juni 2025
•
2 Menit baca

Pekanbaru, (ANTARA) - Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tim Percepatan, Pemulihan, Pasca Penguasaan (TP4) di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Gubernur Riau, Abdul Wahid menyampaikan bahwa tim gabungan ini akan fokus pada tiga agenda utama, yaitu penertiban, relokasi, dan reforestasi. Ketiganya dirancang untuk menata kembali kawasan TNTN agar dapat dikembalikan pada fungsi ekologisnya.
“Kami bersama Pak Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Riau, dan Bupati Kabupaten Pelalawan memutuskan untuk membentuk tim daerah gabungan dalam rangka penataan kawasan,” katanya usai rapat di Kantor Kejati Riau, Kota Pekanbaru, Selasa.
Menurut Wahid, langkah-langkah teknis yang lebih rinci akan segera disusun dalam waktu dekat. Seluruh rencana kerja TP4 akan dilaporkan ke pemerintah pusat sebagai bentuk koordinasi dan dukungan terhadap kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
“Langkah-langkahnya akan kami buat dalam waktu dekat. Plan A,B,C nanti kami laporkan ke satgas pusat,” imbuh Wahid.
Baca juga: Kemenhut pastikan tak ada pembiaran aktivitas ilegal di TN Tesso Nilo
Baca juga: Satgas PKH dalami soal penerbitan SHM di TN Tesso Nilo
Selain itu Pemprov Riau juga menaruh perhatian pada aspek sosial masyarakat yang sudah terlanjur berada di dalam kawasan hutan. Upaya komunikasi dan pemberdayaan akan dilakukan agar masyarakat tetap bisa berusaha di tempat yang sesuai dan legal, tanpa merusak kawasan konservasi.
"Kami berharap kawasan hutan dapat dipulihkan, dan masyarakat yang bermukim di dalamnya bisa diajak berdialog untuk kemudian diberikan lokasi lain yang lebih sesuai untuk berwirausaha," katanya.
Meski demikian, lanjutnya penegakan hukum tetap akan berjalan. Setiap pelanggaran terhadap aturan kehutanan, termasuk perambahan dan penguasaan lahan secara ilegal, akan ditindak tegas melalui jalur hukum.
“Mereka adalah rakyat kita, tapi hutan harus kita jaga bersama-sama. Tentu bagi mereka yang melanggar aturan akan ada sanksinya,” tegas Wahid.
Lebih lanjut, gubernur menegaskan bahwa pembentukan TP4 adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk menjalankan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Perpres itu menugaskan Satgas PKH untuk melakukan penegakan hukum, pemulihan ekosistem, serta relokasi warga yang bermukim secara ilegal di kawasan hutan negara.
Sumber Berita : https://www.antaranews.com/berita/4906401/riau-bentuk-satgas-pemulihan-kawasan-taman-nasional-tesso-nilo
Topik:
BootstrapBagikan: