Kelompok tani ” kesepakatan bersama ” pasang plang di lokasi kebun Edi kurniawan yang telah inkrach di PN Bangkinang,

Kamis, 30 Januari 2025

2 Menit baca

Kota Garo – terpantau di lapangan, di dusun IV plambayan desa kota garo kecamatan Tapung hilir, kabupaten kampar, kelompok tani “kesepakatan bersama” melakukan pemasangan Plang baleho bertuliskan ” PEMBERTAHUAN, Lahan/areal seluas 377 hektar ini adalah lokasi gerakan nasional rahabilitasi hutan dan lahan(GN-RHL) kelompok tani kesepakatan bersama dusun IV plambayan desa kota garo kecamatan Tapung hilir berdasarkan ketentuan pasal 69 undang undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Perpres nomor 89 tahun 2027 tentang gerakan nasional tentang rehabilitasi hatandan lahan, sertan perme LHK nomor 23 tahun 2021 tentang pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan dan telah sesuai dengan amar putusan Pengadilan negri Bangkinang nomor : 62/PDT.G/2015/PN BKN tanggal 9 Juni 2016

Begitulah bahasa di baleho yang dipasang oleh kelompok tani kesepakatan bersama, pemasangan baleho di pasang pada pintu masuk ke kebun dan di beberapa titik lahan yang diduga milik Edi kurniawan, pemasangan dilakukan dihadiri pengurus kelompok tani kesepakatan bersama bersama anggota yang mengunakan baju seragam kelompok tani kesepakatan bersama,

Saat di jumpai ketua kelompok tani kesepakatan bersama, Suratno di kediamannya, pemasangan Plang tersebut betul kami yang pasang, dan menurut beliau anggota kelompok tani kesepakatan bersama akan menanam pohon durian, matoa, kelengkeng dan tanaman kehutanan lainnya, dan beliau mengatakan anggota kelompok tani kesepakatan berjumlah lebih kurang 400 orang,

 

Pada tahun 2015, Yayasan Riau Madani kembali melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang, terhadap Edi Kurniawan atas kepemilikan lahan seluas 377 hektar yang berada di wilayah administrasi Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 62/PDT.G/2015/PN.Bkn, dinyatakan bahwa tergugat Edi Kurniawan dinyatakan bersalah, karena merubah fungsi dan peruntukan objek sengketa menjadi perkebunan sawit sejak tahun 2000.

Dalam amar putusan tersebut, dinyatakan menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh aktifitas di atas objek sengketa (aktifitas perkebunan kelapa sawit_red), dan mengeluarkan seluruh karyawan/pekerja tergugat yang berada di atas objek sengketa.

Tidak sampai disitu, kemudian tergugat juga memerintahkan, agar memulihkan kondisi objek sengketa dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit, kemudian menghutankan kembali seluruh objek sengketa dan setelah itu mengembalikan ke negara berikut dengan seluruh bagunan yang ada dalam objek sengketa.

Namun eksekusi lahan tersebut, diduga tidak dilakukan oleh PN Bangkinang Kampar, walaupun sudah berulang kali penggugat sudah melayang surat ke PN Bangkinang, supaya mengeksekusi lahan 377 ha tersebut.***

Sumber : https://vokalsatu.com/2025/01/11/kelompok-tani-kesepakatan-bersama-pasang-plang-di-lokasi-kebun-edi-kurniawan-yang-telah-inkrach-di-pn-bangkinang/

Topik:

Bootstrap

Bagikan: