Kebun Sawit di Kawasan Hutan, Kejati Riau Serahkan Kasus Koperasi Sokojati ke Satgas PKH

Selasa, 17 Juni 2025

2 Menit baca

RiauKepri.com, PEKANBARU– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 2.599 hektare oleh Koperasi Sokojati di Desa Giri Sako, Kabupaten Kuantan Singingi, kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). 

Lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan diduga dikelola tanpa izin pelepasan kawasan, sebagaimana dilaporkan oleh Yayasan Riau Madani ke Kejaksaan Agung pada Desember 2024. 

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, membenarkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti sejak Maret 2025, melalui Surat Perintah Tugas Nomor 461/L.4/Fd.1/03/2025. 

 “Penanganan laporan telah dikoordinasikan dengan Satgas PKH. Saat ini proses verifikasi di lapangan sedang berlangsung,” kata Akmal saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Senin (16/6/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara resmi kepada pelapor melalui surat pada April dan Mei 2025. 

Penyerahan penanganan ini merupakan bagian dari arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yang menekankan perlunya koordinasi dengan Satgas PKH, tim lintas sektor yang khusus menangani pelanggaran di kawasan hutan negara. 

Diduga Kuasai Lahan Tanpa Dasar Hukum

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, menyebut bahwa pengelolaan kebun sawit oleh Koperasi Sokojati dilakukan tanpa pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami menemukan adanya penguasaan fisik kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah. Ini melanggar aturan kehutanan dan berpotensi sebagai tindak pidana,” jelas Surya.

Ia juga menuntut penanganan yang tegas dan tuntas atas kasus ini, seperti halnya kasus-kasus serupa yang menjerat perusahaan besar, termasuk PT Duta Palma Grup.

Sorotan Tata Kelola Lahan di Riau

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Koperasi Sokojati. Namun, laporan ini menambah daftar panjang kasus alih fungsi kawasan hutan yang disorot publik di Provinsi Riau.

Riau merupakan salah satu provinsi dengan tingkat kerusakan hutan yang tinggi, dan praktik pengelolaan kebun tanpa izin di kawasan hutan menjadi persoalan laten yang terus memicu konflik hukum dan lingkungan.

Penanganan kasus Koperasi Sokojati kini menjadi ujian bagi komitmen penegak hukum dalam memperkuat tata kelola hutan dan memberantas praktik ilegal di sektor perkebunan. (RK12)

Sumber Berita : https://www.riaukepri.com/2025/06/16/kebun-sawit-di-kawasan-hutan-kejati-riau-serahkan-kasus-koperasi-sokojati-ke-satgas-pkh/ 

Topik:

Css Bootstrap

Bagikan: