401 Hektar Lahan Sawit Milik Niko di TNTN Diserahkan ke Satgas PKH, Penumbangan Dilakukan Hari Ini
Senin, 30 Juni 2025
•
3 Menit baca

PEKANBARU – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menorehkan capaian penting dalam upaya pemulihan dan penertiban kawasan hutan di Indonesia. Hari ini, Satgas melaksanakan kegiatan penumbangan pohon sawit di atas lahan seluas kurang lebih 401 hektar yang berada dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), tepatnya di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Lahan tersebut sebelumnya dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh seorang pelaku usaha bernama Nico Sianipar. Setelah menyadari bahwa aktivitasnya berada di dalam kawasan hutan konservasi tanpa izin yang sah, yang bersangkutan secara sadar dan sukarela menyerahkan kembali lahan tersebut kepada negara. Selain itu, ia juga berinisiatif untuk memulangkan para pekerjanya secara mandiri serta mendukung penuh proses pemulihan.
Penyerahan ini telah dilakukan sejak Mei 2025, dengan proses administrasi yang berjalan dalam beberapa waktu terakhir. Sementara, kegiatan eksekusi lapangan baru dapat direalisasikan pada hari ini.
Kegiatan penumbangan sawit dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas Garuda, Brigadir Jenderal TNI Dody Triwinarto, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses ini, mulai dari aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, hingga pengawas kehutanan. Ia menyebut keberhasilan ini sebagai buah dari pendekatan persuasif dan penegakan hukum yang humanis.
“Langkah yang diambil oleh Nico Sianipar mencerminkan kesadaran hukum dan tanggung jawab moral terhadap lingkungan. Sejak Juni 2025, kawasan TNTN secara fisik sudah kembali dikuasai negara, dan penyerahan ini menjadi bukti nyata dari proses tersebut,” ujar Brigjen Dody.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan pendekatan soft approach yang dilakukan Satgas PKH mampu mempercepat proses reforestasi kawasan hutan.
“Alhamdulillah, mulai terlihat hasilnya. Ini menunjukkan bahwa masyarakat bisa diajak bekerja sama untuk memulihkan hutan negara dengan cara damai,” tambahnya.
Sebagai bagian dari penertiban, sejumlah aset yang berada di atas lahan tersebut seperti satu unit Jhondeer, satu unit truk, serta beberapa bangunan kayu, telah dilaporkan kepada pimpinan Satgas di pusat dan dicatat sebagai barang yang dikuasai negara.
Satgas PKH menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan, namun dengan prinsip ultimum remedium yakni menjadikan pidana sebagai langkah terakhir. Penyelesaian konflik di kawasan TNTN dilakukan secara bijak dan manusiawi, mengingat kompleksitas sosial dan ekonomi yang melatarbelakanginya. “Peristiwa hari ini adalah bukti nyata bahwa pendekatan damai bisa menghasilkan solusi produktif dan adil,” tegas Brigjen Dody. Selain Niko ada juga pelaku lainnya yang sudah menyerahkan kebunnya kepada Satgas PKH dengan luas dibawah 20 hektar dan Satgas PKH berharap makin banyak pemilik kebun yang suka rela mengembalikan lahannya kepada negara. Dengan luas kawasan TNTN yang harus dipulihkan mencapai 81.793 hektar, Satgas PKH berharap langkah Nico Sianipar ini bisa menjadi contoh bagi pelaku lainnya. Satgas juga akan terus bekerja sama dengan masyarakat, aparat, dan pemerintah daerah guna memastikan pemulihan kawasan hutan negara berjalan efektif, adil, dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan dan warisan alam Indonesia.
Sumber Berita : https://www.goriau.com/berita/baca/401-hektar-lahan-sawit-milik-niko-di-tntn-diserahkan-ke-satgas-pkh-penumbangan-dilakukan-hari-ini.html
Topik:
CssBagikan: